EmitenNews.com - Eterindo Wahanatama (ETWA) menjalani Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) Sementara. PKPU Sementara itu, terhitung efek sejak 1 November 2023. Itu berdasar putusan Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Permohonan PKPU diajukan salah satu kreditor yaitu Bank Rakyat indonesia (BBRI). Putusan PKPU sementara itu, termaktub dengan nomor: 300/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt Pst. Oleh karena itu, sejak putusan PKPU Sementara terhadap perseroan tersebut, manajemen tidak bisa melakukan apa-apa. Tidak boleh bertindak atas nama perseroan.